HOT TOPIC
6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi Terancam Hukuman Mati, Proses Hukum Disebut akan Terbuka & Transparan
TRIBUN-VIDEO.COM - Enam anggota TNI tersangka kasus mutilasi di Mimika dipastikan dijerat pasal berlapis.
Dengan sangkaan utama pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Reaksi Pangdam Saleh Mustafa Kasus Soal Kasus Mutilasi di Timika, Libatkan 6 Oknum TNI
Hal itu disampaikan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Selain Pasal 340 KUHP, enam anggota TNI itu juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan Mayjen TNI Muhammad Saleh pada Senin (5/9/2022).
Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca: Berkas Kasus Mutilasi Sedang Disempurnakan, Pangdam XVII Cenderawasih: Harus Dibuka Transparan!
Bahkan, ia mempersilakan pihak luar TNI yang ingin bekerja sama menuntaskan kasus itu.
Meski begitu Mayjen TNI Ahmad Saleh juga turut meminta agar seluruh pihak dapat bersabar dalam mengawal jalannya proses hukum. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
# HOT TOPIC # TNI # mutilasi # pembunuhan # Mimika # Papua
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
12 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan: Aktivitas Bukan Ranah Sipil
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Panglima TNI Buka Suara soal Perintah Pengerahan Prajurit Siaga Jaga Kejagung dan Kejari
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.