Terkini Nasional
Rusak dan Hilangkan CCTV Rumah Ferdy Sambo, Kompol Chuck & Kompol Baiquni Resmi Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Pembagian Klaster Obstruction of Justice
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Baca: Tanggapan Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca: Puluhan Orang Gelar Aksi di Bundaran Gladag Solo, Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ungkap Peran Dua Anak Buah Ferdy yang Dipecat Akibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
# Ferdy Sambo # Kompol Chuck Putranto # Kompol Baiquni Wibowo # Obstruction of Justice # CCTV # Brigadir J # Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rekaman CCTV Pria Tembaki Acara Makan Malam Donald Trump Lari Terobos Secret Service, Ini Sosoknya
3 hari lalu
Tribun Video Update
CCTV RS Ungkap Detik-detik Perawat di Iran Selamatkan Tiga Bayi saat AS Mengebom Ibu Kota Teheran
3 hari lalu
Mancanegara
REKAMAN CCTV Aksi Heroik Perawat di Iran Selamatkan Bayi dari Ruangan yang Dekat Serangan AS
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.