Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebanyak 35 Anggota Polri Diduga Melanggar Kode Etik, 7 di Antaranya Sudah Jadi Tersangka

Jumat, 2 September 2022 21:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini ada sebanyak 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari keseluruhan anggota tersebut kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo, tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sedangkan yang lainnya kata dia, baru akan diproses sidang untuk menentukan status hukumnya.

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, keseluruhan anggota polri itu diduga terlibat dalam proses penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dari ketujuh anggota polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia, satu di antaranya sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Baca: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 97 Polisi Sudah Diperiksa, Polri Kini Fokus Sidang Etik

Baca: Tak Langsung Laporkan Pelecehan Brigadir J di Magelang, PC Ngaku Malu Sempat Ingin Mati

Anggota yang dimaksud yakni Kompol Chuk Putranto (CP) yang merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dalam putusannya KKEP menyatakan secara kolektif kolegial pada pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

"Sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.

"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Atas putusan tersebut, Chuk kata Dedi mengajukan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 35 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tewasnya Brigadir J, 7 Jadi Tersangka, 28 Lainnya Bakal Disidang

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #kode etik   #tersangka   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved