Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Wujud Berkas Ferdy Sambo dan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tingginya Lebih dari 10 Cm

Jumat, 2 September 2022 18:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Berkas-berkas tersebut dikembalikan pada Kamis (1/9/2022) karena belum lengkap.

Tampak berkas tersebut sangat tebal hingga bertumpuk-tumpuk.

Berkas keempat tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareksrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” katanya.

Baca: Motif Pembunuhan Linmas di Bandung: Korban Terpergok Berduaan dengan Istri Pelaku saat Tengah Malam

Ketut menambahkan, berkas empat tersangka dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.

Selain itu, berkas perkara Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap.

Tetapi pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.

Diketahui lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama memberi bantuan atau kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/02/penampakan-berkas-ferdy-sambo-dan-tiga-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved