Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Beda Pendapat soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi versi Polisi, Komnas HAM, & Komnas Perempuan

Jumat, 2 September 2022 18:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terdapat perbedaan keterangan antara Bareskrim Polri, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinannya terjadi pelecehan.

Sedangkan Komnas Perempuan mengungkapkan, Putri merasa malu atas yang dialaminya hingga ingin mengakhiri hidup.

Baca: Pertanyakan Alasan Komnas HAM Ungkit Isu Pelecehan, Pihak Brigadir J: Kok Getol Banget Belain PC?

Keterangan berbeda juga disampaikan oleh Komnas HAM.

Saat menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Komjen Agus mengungkapkan, kecil kemungkinan terjadi pelecehan.

Saat itu, Agus beralasan pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Sehingga kecil kemungkinan terjadi pelecehan.

Baca: Komnas HAM Beberkan Rekaman CCTV yang Belum Pernah Muncul, Perlihatkan Sambo Panggil Para Ajudan

"Kalau (pasal) 340, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu (pelecehan)," ungkapnya.

Hal ini berbeda dengan keterangan Komnas Perempuan yang mengungkap pengakuan Putri terkait pelecehan di Magelang.

Putri disebut merasa malu dan menyalahkan diri sendiri hingga merasa lebih baik mengakhiri hidup.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pada (1/9/2022).

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," tambahnya.

Sedangkan Komnas HAM menanyakan Brigadir J sempat menggendong Putri (4/7/2022) di Magelang atau tiga hari sebelum dugaan pelecehan seksual.

Baca: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Tidak Lengkap hingga Dukung Skenario Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam menjelaskan, gendongan Brigadir J ke Putri terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022).

"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," ujar Anam.

Anam menilai, peristiwa Brigadir J menggendong Putri merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.

"Itu memiliki satu rangkaian peristiwa yang juga penting gitu ya," paparnya.

Atas dasar tersebut, Komnas HAM kemudian menyimpulkan kuat adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi .

Baca: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Tidak Lengkap hingga Dukung Skenario Ferdy Sambo

Namun, pelecehan tersebut tidak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo seperti laporan polisi yang dibuat Putri, melainkan terjadi di Magelang. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # pelecehan seksual # Putri Candrawathi # Komnas HAM # Komnas Perempuan # Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved