Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Polri Sedang Siapkan Sidang Komisi Banding untuk Ferdy Sambo

Jumat, 2 September 2022 16:17 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menyiapkan sidang banding untuk tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Adapun Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Meski sidang bansing tengah disiapkan, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.

Baca: Hotman Paris Mengaku Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo tapi Menolak

Adapun memori banding merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.
“Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS belum diterima,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.

Selanjutnya, kata Dedi, putusan sidang banding ini akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.

“Diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan ke rekan-rekan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, 6 Polisi Lainnya Ikut Terseret

Setelah proses pengajuan selesai, nantinya tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.

Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan KKEP Banding.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Siapkan Sidang Komisi Banding untuk Ferdy Sambo

#Polri #Ferdy Sambo #Sidang Komisi Banding #sidang

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved