Terkini Nasional
Polri Sedang Siapkan Sidang Komisi Banding untuk Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menyiapkan sidang banding untuk tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Adapun Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Dari pihak Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam) telah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Meski sidang bansing tengah disiapkan, Dedi menegaskan, pihak Wabprof masih belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo.
Baca: Hotman Paris Mengaku Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo tapi Menolak
Adapun memori banding merupakan persyaratan untuk seorang pelanggar mengajukan banding.
“Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS belum diterima,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga.
Selanjutnya, kata Dedi, putusan sidang banding ini akan terus berproses dan hasilnya diputuskan dalam 21 hari setelah ada memori banding.
“Diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan ke rekan-rekan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, 6 Polisi Lainnya Ikut Terseret
Setelah proses pengajuan selesai, nantinya tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.
Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan KKEP Banding.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Siapkan Sidang Komisi Banding untuk Ferdy Sambo
#Polri #Ferdy Sambo #Sidang Komisi Banding #sidang
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Target Rampung di Masa Sidang II 2026, DPRD Malteng Kebut Penyelesaian Ranperda Negeri
16 jam lalu
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
3 hari lalu
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
5 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.