Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, 6 Polisi Lainnya Ikut Terseret

Jumat, 2 September 2022 15:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca: Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Diam-diam, Kembali Diperiksa atas Kasus Kematian Brigadir J

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota Polri yang ditetapkan tersangka.

Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah digelar mulai hari ini.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

SPDP Sudah diterima Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka obstruction of justice di luar Ferdy Sambo.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Baca: Sebut CCTV yang Beredar Ternyata Bagian dari Skenario Ferdy Sambo, Komnas HAM: Konteks Tidak Lengkap

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

# Pembunuhan # Ferdy Sambo # Tersangka # Obstraction of Justice # Brigadir J 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved