Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Gibran Akan Koordinasi dengan DPRD soal Perda Larangan Penjualan Daging Anjing Secepatnya

Jumat, 2 September 2022 11:57 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai adanya temuan dugaan pencemaran di aliran Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah karena limbah darah pemotongan daging anjing, kini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka buka suara.

Diketahui Gibran akan berkoordinasi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan daging anjing dengan DPRD Kota Surakarta.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Jumat (2/9), suami Selvi Ananda itu membenarkan informasi tersebut.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan daging anjing.

Oleh karena itu, Gibran mengaku akan mengkoordinasikan perda aturan pelarangan perdagangan daging anjing tersebut ke DPRD Kota Surakarta,

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," kata Gibran.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah untuk melakukan perpindahan produk makanan.

Sehingga, ke depannya harus ada pendampingan dari pemerintah daerah.

"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ucapnya.

Menurutnya, terkait dugaan pembuangan limbah yang ditemukan di Kota Solo, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

Dijelaskan olehnya, bahwa dugaan adanya jagal daging anjing itu berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.

Gibran mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan," kata dia.

Terlebih, hal itu dilakukan oleh seseorang yang ditokohkan di wilayah tersebut.

"Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," lanjut Gibran.

Sebagai informasi, tanggapan Gibran tersebut menindaklanjuti terkait protes aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Diketahui pihak DMFI Kota Solo, protes tersebut terkait aturan masih diperbolehkannya penjualan daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing. (*)

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Solo Bakal Punya Perda Larangan Penjualan Daging Anjing, Gibran: Kita Koordinasikan dengan DPRD.
https://solo.tribunnews.com/2022/09/01/solo-bakal-punya-perda-larangan-penjualan-daging-anjing-gibran-kita-koordinasikan-dengan-dprd?

- Seusai adanya temuan dugaan pencemaran di aliran Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah karena limbah darah pemotongan daging anjing, kini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka buka suara.

Diketahui Gibran akan berkoordinasi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan daging anjing dengan DPRD Kota Surakarta.

Baca: Sungai Bengawan Solo Diduga Tercemar Darah Hasil Limbah Jagal Anjing, Gibran Diminta Beri Ketegasan

Baca: DLH Jateng Sidak Langsung Tempat Diduga Dipakai Jagal Anjing di Solo, Ada Saran Khusus untuk Gibran

Dikutip dari TribunSolo.com pada Jumat (2/9), suami Selvi Ananda itu membenarkan informasi tersebut.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan daging anjing.

Oleh karena itu, Gibran mengaku akan mengkoordinasikan perda aturan pelarangan perdagangan daging anjing tersebut ke DPRD Kota Surakarta,

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," kata Gibran.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah untuk melakukan perpindahan produk makanan.

Sehingga, ke depannya harus ada pendampingan dari pemerintah daerah.

"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ucapnya.

Menurutnya, terkait dugaan pembuangan limbah yang ditemukan di Kota Solo, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

Dijelaskan olehnya, bahwa dugaan adanya jagal daging anjing itu berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.

Gibran mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan," kata dia.

Terlebih, hal itu dilakukan oleh seseorang yang ditokohkan di wilayah tersebut.

"Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," lanjut Gibran.

Sebagai informasi, tanggapan Gibran tersebut menindaklanjuti terkait protes aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Diketahui pihak DMFI Kota Solo, protes tersebut terkait aturan masih diperbolehkannya penjualan daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing. (*)

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Solo Bakal Punya Perda Larangan Penjualan Daging Anjing, Gibran: Kita Koordinasikan dengan DPRD

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Gibran   #Daging Anjing   #Solo   #jagal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved