Terkini Nasional
Kuasa Hukum Brigadir J Bandingkan Putri Candrawathi dengan Nasib Pencuri Sandal Jepit
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membandingkan nasib pencuri sandal dan Putri Candrawathi.
Hal itu menyusul tidak ditahannya istri Ferdy Sambo usai berstatus tersangka.
"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.
Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.
Namun, dia pesimistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.
"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.
Baca: Arman Hanis Bantah Isu Brigadir J Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh: Nggak Ada Itu!
Baca: Psikolog Forensik Bongkar Momen Meyakinkan Putri Candrawathi Tak Punya Mindset Korban Pelecehan
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Bandingkan Beda Nasib Pencuri Sandal Jepit dan Putri Candrawathi
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Dampak Peretasan Akun Tiga Korban Rugi Rp60 Juta
4 hari lalu
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
4 hari lalu
Viral
Ngaku Keturunan Nabi! Kiai Cabul di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Suap Kuasa Hukum Korban Rp400 Juta
Minggu, 3 Mei 2026
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
Jumat, 1 Mei 2026
LIVE UPDATE
Maling Gagal Curi Kabel Telkomsel di Baregbeg, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Senin, 27 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.