Terkini Nasional
3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM, Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022).
Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pun menyampaikan substansi dari rekomendasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, ada tiga poin yang menjadi kesimpulan.
Pertama terkait extra juducial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Pertama pada kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM extra judicial killing itu sama," kata Komjen Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM yang ditayangkan KompasTv, Kamis (1/9/2022).
Baca: Sebut 6 Anggota Polri Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Timsus Polri akan Lakukan Ini
Kedua, Komnas HAM juga menyimpulkan soal dugaan penganiayaan.
Komnas HAM menyimpulkan dalam rekomendasinya tak ada penganiayaan di tewasnya Brigadir J.
"Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," lanjut Komjen Agung.
Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice."
"Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Komjen Agung.
Baca: Muncul Dugaan Extra Judicial Killing Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Bakal Bicara ke Timsus
Pada kesempatan yang sama, Komjen Agung juga mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"Hari ini sudah disampaikan tadi oleh Ketua Komnas HAM tentang rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bereskrim selaku penyidik."
"Tentu Polri akan menindaklanjuti apa saja yang akan direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," katanya.
Komjen Agung memastikan menyelesaikan kasus ini dengan transparan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice
#Komnas HAM #Extra Judicial Killing #Obstruction of Justice #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.