Kabar Selebriti
Korban CPNS Bodong Gugat Perdata Nia Daniaty dan sang Menantu, Buntut Kasus Penipuan Olivia Nathania
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus CPNS bodong Olivia Nathania turut menyeret nama suaminya dan sang ibu, Nia Daniaty.
Selain Olivia Nathania, keduanya dituduh oleh para korban, ikut menikmati uang hasil penipuan tersebut.
Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya atas kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukannya.
Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan terhadap 225 orang.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021 silam, Olivia Nathania langsung ditahan.
Putri Nia Daniaty itu divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Sempat meredup, baru-baru ini kasus CPNS bodong Olivia Nathania kembali mencuat ke publik.
Sebanyak 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.
Baca: Suami dan Ibu Olivia Nathania Ikut Terseret Kasus CPNS Bodong, Para Korban Minta Segera Ganti Rugi
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, yakni Nia Daniaty, ikut terseret sebagai tergugat.
Hal itu disampaikan oleh pengacara para korban, yakni Desi Hadi Saputri, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).
"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022 dikutip dari Kompas.com.
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada mereka.
Baca: Kasus Penipuan Belum Selesai, Korban Olivia Nathania Buat Gugatan Perdata, Nia Daniaty Ikut Terseret
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
Hal itu lantaran para korban menduga jika Rafly dan Nia Daniaty ikut menikmati hasil penipuan itu.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini.
Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.
(Tribun-Video.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Susul Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Menantunya Kini Gigit Jari Digugat para Korban: Menikmati
# CPNS # Nia Daniaty # Olivia Nathania # Pengadilan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Sriwijaya Post
Tribunnews Update
Dokter RSUD Aeramo Ungkap 12 Penyebab Kematian Prada Lucky dalam Sidang Dilmil III-15 Kupang
15 jam lalu
Tribunnews Update
2 Dokter dari RSUD Aeramo Dihadirkan dalam Sidang Terbaru Kasus Kematian Prada Lucky Namo
16 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo, 2 Dokter RSUD Aeramo Dihadirkan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.