Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Putri Candrawathi Ternyata Tak Ditahan seusai Diperiksa Kedua, Lapor 2 Kali Seminggu & Harinya Bebas

Kamis, 1 September 2022 10:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri pada Kamis (1/9/2022).

Putri hanya wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan penjelasan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menerangkan, soal kondisi kliennya setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: Pengacara Putri Candrawathi Buka Suara soal KliennyaTak Ditahan meski Jadi Tersangka Pembunuhan

Diungkapkan, Putri tidak ditahan dalam pemeriksaan kedua ini.

Arman menerangkan, namun demikian, kliennya wajib lapor dua kali seminggu.

Dikatakannya, untuk hari lapornya bebas memilih asal dua kali seminggu wajib lapor.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil.

Baca: Jalani Konfrontir di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Diperiksa 11 Jam dan Dicecar 23 Pertanyaan

Tak hanya itu, kondisi kesehatan juga menjadi alasan Putri tak ditahan.

Saat itu, kondisi kesehatan Putri dalam keadaan tidak stabil.

Terkait permintaan agar tidak ditahan ini tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Sementara, Arman mengaku tidak mengetahui apakah kliennya bakal kembali diperiksa atau tidak sebagai tersangka.

Baca: Alasan Pasha Ungu Beradu Mulut ke Pekerja Proyek Galian PLN, Tak Sesuai Prosedur & Sebabkan Macet

Ia menuturkan, Putri siap bila kasus ini dibawa ke pengadilan.

Sehingga proses pembuktian bisa dilihat publik.

"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.

Sebagaimana informasi terkini, penyidik Polri telah menuntaskan pemeriksaan konfrontir terhadap Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.

Putri diperiksa penyidik selama 12 jam dan dicecar 23 pertanyaan.

Hal ini terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Tiga tersangka dihadirkan yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Namun, menurut Arman, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam pemeriksaan ini.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Host: Bima Maulana
Video Production: Adam Sukmana

# Pemeriksaan Kedua # Putri Candrawathi # penahanan # wajib lapor # Bareskrim Polri 

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved