Sabtu, 18 April 2026

Tribunnews Update

Istri Sambo, Putri Candrawathi Telah Resmi Dilarang ke Luar Negeri oleh Kemenkumham Selama 20 Hari

Rabu, 31 Agustus 2022 17:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri hingga (11/9/2022).

Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Putri dilarang bepergian ke luar negeri sejak (23/8) hingga (11/8).

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Pencegahan terhadap Putri Candrawathi tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Meski demikian, polisi belum menahan Putri hingga saat ini.

Polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved