Kamis, 6 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Anggap Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Hukuman Mati, Prof Gayus: Asalkan Mau Jadi Justice Collaborator

Rabu, 31 Agustus 2022 12:26 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Namun, pakar menyebut bahwa Sambo bisa saja terbebas dari hukuman berat tersebut.

Syaratnya Sambo bersedia menjadi justice collaborator.

Baca: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati, Prof Gayus: Asalkan Mau Jadi Justice Collaborator

Dikutip dari WartaKotalive.com, hal tersebut disampaikan Prof Gayus Lumbuun dalam Seminar Nasional Kajian Hukum di Universitas Krisnadwipayana.

Seminar tersebut mengambil tajuk "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" yang dikupas sejumlah akademisi ilmu hukum.

Menurut Prof Gayus, kasus yang menjerat Ferdy Sambo menarik untuk dibahas.

Alasannya bukan karena soal tindak pembunuhan terhadap Brigadir J saja yang disorot, melainkan juga soal pembenahan institusi Polri.

Hal ini melihat dari banyaknya anggota polisi yang terseret kasus karena diduga melanggar etik.

Belum lagi muncul isu-isu miring soal Konsorsium 303 hingga praktik judi online yang turut menyeret Polri.

"Kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," kata Prof Gayus, Selasa (30/8).

Lebih lanjut, Prof Gayus membahas mengenai status Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka.

Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Prof Gayus menilai Sambo sebenarnya memiliki peluang untuk 'bebas' dari hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca: Momen Pelukan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi, Spontanitas atau Bagian Adegan Rekonstruksi?

Menurut Prof Gayus, peluang ini dapat diperoleh dengan menjadi justice collaborator.

"Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," kata dia.

Dengan menjadi justice collaborator, Sambo harus berani mengungkap kebenaran terkait isu-isu miring dituduhkan kepada Polri.

Pasalnya sejak kasus Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri juga bermunculan.

Mulai dari Konsorsium 303 hingga praktik judi online yang menyeret nama institusi tersebut.

Prof Gayus menyadari betul persoalan Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi rasa sakit hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.

Namun, jika itu bisa dilakukan, maka kebermanfaatan hukum yang sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca: Momen Pelukan Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi, Spontanitas atau Bagian Adegan Rekonstruksi?

Sementara itu, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono memastikan bahwa seminar terkait Sambo ini tidak bermaksud mempengaruhi hukum yang sedang berjalan.

Namun, semata-mata ingin melihat lebih luas aspek hukum dari kasus tersebut dengan maksud mencegah kasus serupa terjadi kembali. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prof Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati Asalkan Jadi Justice Collaborator

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # Bharada E # justice collaborator # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved