Senin, 15 Juni 2026

Terkini Nasional

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 5 Tersangka, Ini Perannya Masing-masing

Selasa, 30 Agustus 2022 18:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Lantas, apa saja peran lima tersangka tersebut?

Baca: Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo, Atas Permintaan LPSK

Peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sementara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Putri diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo. Berikut perincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Terungkap! Bharada E Ambil Pistol dari Mobil di Rumah Ferdy Sambo, Diam-diam Beri ke Bripka RR & KM

1. Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

2. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

4. Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

5. Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka"

# Momen Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J # rekonstruksi pembunuhan Brigadir J # Bharada E # rekonstruksi kasus kematian Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved