Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 17:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi digelar di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin dan timnya mengaku ia sudah menunggu sejak tadi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.

Baca: Jelang Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, TKP Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

Namun, nyatanya yang diizinkan untuk ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.

Sementara, Kamaruddin dan timnya sebagai pengacara pihak korban sekaligus pelapor tidak diperbolehkan untuk ikut.

Merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.

Baca: 10 Jaksa Akan Diturunkan Kejagung untuk Mengawal Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."

"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," ungkap Kamaruddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Kecewa Pihaknya Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ini Pelanggaran Berat

# Kamaruddin Simanjuntak # Tersangka Kasus Brigadir J # rekonstruksi kasus kematian Brigadir J # Komplek Polri Duren Tiga

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved