Sabtu, 8 November 2025

Terkini Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Lihat Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Agustus 2022 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memberikan tanggapan soal pihak pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tidak bisa ikut secara langsung, mengawal proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum pihak Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Lihat Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasannya

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

Baca: Alasan Putri Candrawathi Tak Kenakan Baju Tahanan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sangat jelas rekonstruksi ini digelar dalam rangka membuat terang benderang kasus tewasnya Brigadir J.

Dan kata-kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian juga sudah sesuai.

Sehingga yang masuk dalam rekonstruksi ini yang perlu ikut adalah orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Ditambah dengan para saksi, serta pengawas eksternal.

"(Sehingga) yang diundang adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum (JPU), pengawas eksternal semua hadir Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mendampingi langsung seluruh rangkaian adegan di dua TKP," katanya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Polri dan Pengamat Hukum Pidana

# Kamaruddin Simanjuntak # rekonstruksi kasus kematian Brigadir J # Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J # Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved