Terkini Nasional
Alasan Putri Candrawathi Tak Kenakan Baju Tahanan saat Jalani Rekonstruksi Hari Ini, Ini Kata Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelima tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas, hari ini Selasa (30/8) akan menjalani rekonstruksi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Diketahui, empat tersangka akan mengenakan baju tahanan, kecuali istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alasan istri mantan Kadiv Propam Polri itu tidak mengenakan baju tahanan disebut karena yang bersangkutan belum menjadi tahanan meski sudah jadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Baca: Polri Pastikan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ungkapnya.
Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya
Di sisi lain, Andi menuturkan, nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," imbuh Andi.
Sebagai informasi, tidak hanya di rumah dinas, ternyata rekonstruksi kasus Brigadir J juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," jelas.
Sementara, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir J.
"Insya Allah akan hadir," ujarnya.
Baca: Temukan Bukti Baru, Komnas HAM Akan Uji Langsung Pada Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Beda dengan 4 Tersangka Lain.
# tersangka # Brigadir J # Putri Candrawathi # baju tahanan # rekonstruksi # Duren Tiga # Ferdy Sambo
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dokter Tifa Akui bak Superhero seusai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Sangat Bersyukur Tak Langsung Ditahan Pasca-Jadi Tersangka: Saya Minta Aparat Adil
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter Tifa Minta Tolong Prabowo seusai Jadi Tersangka: Saya Yakin Presiden akan Tegakkan Kebenaran
Sabtu, 8 November 2025
Terkini Nasional
Tak Mundur! Dokter Tifa Tantang Jokowi, Siap Lawan di Pengadilan seusai Jadi Tersangka
Sabtu, 8 November 2025
Terkini Nasional
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi akan Melawan! Siapkan Langkah Hukum, Yakin Benar
Sabtu, 8 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.