Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Nangis Sesenggukan di Persidangan, Minta Vonis Lebih Ringan

Selasa, 30 Agustus 2022 10:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pengeroyokan Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pad aSenin (29/8/2022).

Dalam sidang tersebut enam orang pengeroyok dihadirkan dan menyampaikan nota pembelaan atas tunutngan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakannya, terdakwa bernama Komar menangis sesenggukan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Komar mengaku, sejak awal tak ada rencana untuk mengeroyok Ade Armando.

Baca: Pengeroyok Minta Maaf & Ulurkan Tangan di Sela Sidang, Ade Armando: Saya Percaya Kamu Anak Baik

Pengakuan tersebut disampaikannya sambil menangis.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujarnya.

Sehingga ia meminta hakim untuk meringankan hukuman enam terdakwa.

Komar juga berharap, enam terdakwa mendapat keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.

Baca: Pulih dari Cedera, Ade Armando Mulai Cerita soal Insiden Pengeroyokan yang Dialaminya: Ga Tahan Saya

Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan.

Marcos mengungkapkan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat anak yang masih bersekolah.

Ia juga meminta keringanan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2.

Pertimbangan ketiga, ia hadir ke demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya menyuarakan agar harga minyak goreng turun.

Sehingga pengeroyokan terhadap Ade Armando dilakukan secara spontan.

Baca: Nasib ke-6 Pelaku Pengeroyok Ade Armando, Akan Diadili dan Ditahan serta Terancam Penjara 7 Tahun

"Yang terakhir, Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan, dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022), dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada (11/4/2022).

Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Sempat terjadi kericuhan saat itu, massa mahasiswa tampak mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melemparkan berbagai benda seperti botol air minum kemasan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Sesenggukan: Saya Tidak Berniat Memukuli Korban..."

VP: Yogi Putra
Host: Ratu Sejati

# terdakwa # Pengeroyok # Ade Armando # Nangis # persidangan 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #terdakwa   #Pengeroyok   #Ade Armando   #Nangis   #persidangan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved