Pengedar Uang Palsu di Jatitujuh Majalengka Resmi Jadi Tersangka
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka resmi jadi tersangka. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keduanya berinisial AP (20) dan A (21) asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Mereka dihadirkan dalam giat konferensi pers yang digelar oleh Polres Majalengka pada Senin (29/8/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, modus pengedaran uang palsu yang dilakukan pelaku tersebut dengan sengaja membelanjakan rokok ke warung-warung.
Mereka menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dengan harapan, ada uang kembalian hasil pembelian rokok menggunakan uang palsu tersebut.
"Kasus ini terungkap pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 WIB."
"Kedua tersangka dengan sengaja membelanjakan satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Majalengka tepatnya di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh untuk membeli rokok," ujar Edwin kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Namun saat itu, jelas dia, pemilik warung bernama Eki merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh para pelaku tersebut.
Sehingga, pemilik warung mengejar dan menghadang pelaku yang masih berada di depan warung.
"Awalnya kedua pelaku mengelak jika uang tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui jika uang rupiah tersebut merupakan uang palsu."
"Pada saat itu para pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri namun saksi atau pemilik warung berteriak meminta bantuan warga sekitar," ucapnya.
Dikarenakan saat itu banyak warga di sekitar lokasi yang berdatangan, ungkap Kapolres, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan.
Para warga membawa pelaku ke kantor Polsek Jatitujuh, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku selain mengedarkan di wilayah Majalengka, kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara dan modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko."
"Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di Majalengka dan Sumedang sebesar Rp 1,2 juta," jelas dia.
Adapun, sambung Edwin, uang rupiah palsu tersebut didapat dari K penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan kini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.
Sementara, dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah motor, 16 bungkus rokok, uang tunai asli sebesar Rp 72 ribu dan 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka memergoki dua pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rabu (24/8/2022).
Aksinya dicurigai oleh pemilik warung yang melihat adanya perbedaan dari uang pecahan yang diterimanya tersebut.
Kecurigaan itu, membuat pemilik warung dibantu warga mengejar terduga pelaku yang hendak pulang ke Indramayu.
Tidak dalam waktu lama, kedua pemuda itu akhirnya ditangkap dan mengakui bahwa uang yang digunakannya palsu.
Kedua pelaku pun diserahkan ke pihak berwajib Polsek Jatitujuh Polres Majalengka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pengedar Uang Palsu di Jatitujuh Majalengka Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
# Kabupaten Majalengka # uang palsu
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
PN Sungguminasa Menggelar Sidang Kasus Uang Palsu dengan 8 Terdakwa, Agenda Pembacaan Dakwaan
6 hari lalu
Live Update
Mahasiswi Aniaya & Sekap Pacar 3 Hari hingga Meninggal di Majalengka, gegara Hubungan Tak Direstui
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Jemaah Haji asal Cirebon Wafat saat hendak Salat Dhuha di Asrama Indramayu, Miliki Riwayat Jantung
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.