Senin, 18 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Sambo, Kini 4 dari 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 08:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Berikut peran para tersangka:

Baca: Sosok Misterius yang Diduga Provokasi Ferdy Sambo hingga Tega Habisi Nyawa Brigadir J

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Tuduhan Pelecehan Putri Janggal, Sebut Tak Ada Bukti

Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Diduga Provokasi Ferdy Sambo hingga Gelap Mata Habisi Brigadir J Versi Deolipa dan Kamaruddin

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved