Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas Sebut Strategi Mengulur Waktu Agar PTDH Tidak Segera Dilakukan

Senin, 29 Agustus 2022 07:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Upaya banding ditempuh Ferdy Sambo atas putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat.

Mulai dari Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Ada yang menyebut itu bagian dari strategi ulur waktu, ada yang bilang banding adalah hak Ferdy Sambo.

Bahkan ada yang bilang upaya banding Ferdy Sambo hal yang pecuma.

Baca: Komnas HAM Sempat Tolak Hasil Autopsi Awal Brigadir J, Minta Ditunjukkan Proses Perlakuan Jenazah

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

Baca: Perkembangan Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Strategi Ulur Waktu, Kapolri Sebut Itu Hak

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved