Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Perkembangan Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap

Minggu, 28 Agustus 2022 19:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Brigadir J sudah masuk tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kapolri juga memastikan untuk pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini masih berproses.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujarnya, Minggu, dilansir Tribunnews.com.

Sigit menyebut, berkas Ferdy Sambo untuk saat ini sudah memasuki tahap mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," jelas dia.

Baca: JELANG REKONTRUKSI KASUS BRIGADIR J: Digelar Tertutup, Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo dan PC

Sebelumnya, Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Saat ini, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Tertutup, Lima Tersangka Dihadirkan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap

# Kapolri # Listyo Sigit # Pemberkasan # Ferdy Sambo # Pembunuhan # Brigadir J

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved