Terkini Nasional
Begini Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo, Sedang Diproses di Propam Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Propam Polri mengkaji permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemecatan.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Syahar menuturkan, keputusan diterima atau tidaknya permohonan banding itu, bakal diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," jelasnya.
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis, atas sanksi pemecatan usai menjalani sidang kode etik dan profesi.
Baca: Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Anton Charliyan: Tergantung Keberaniannya
"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi.
Ferdy Sambo disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Baca: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Dusun Sambo di Magelang, Mita The Virgin Diisukan Suka Sesama Jenis
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo Sedang Berproses di Propam Polri
# Propam Polri # banding # Sidang Kode Etik # Irjen Ferdy Sambo # dipecat # Kadiv Humas Polri # Brigadir J
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota
Terkini Daerah
Guru MTs di Depok Dipecat Usai Viral Tawarkan Jasa Seksual, Tarif Rp20 - 100 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Guru MTs di Depok Dipecat seusai Tawarkan Jasa Seksual, Dinkes Lakukan Screening Siswa
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Daerah
Imbas Bikin Status Bernada Sindiran Rakyat Jelata! Pegawai SPPG Purbalingga Berujung Dipecat
Selasa, 17 Maret 2026
Viral
Viral Karyawan SPPG Purbalingga Dipecat seusai Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Medsos
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
Berbulan-bulan Tak Masuk Kerja, Dua Dokter ASN di RSUD Bangka Barat Dipecat Tidak dengan Hormat
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.