Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Begini Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo, Sedang Diproses di Propam Polri

Minggu, 28 Agustus 2022 11:15 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Propam Polri mengkaji permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemecatan.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan, keputusan diterima atau tidaknya permohonan banding itu, bakal diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," jelasnya.

Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis, atas sanksi pemecatan usai menjalani sidang kode etik dan profesi.

Baca: Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Anton Charliyan: Tergantung Keberaniannya

"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi.

Ferdy Sambo disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Baca: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Dusun Sambo di Magelang, Mita The Virgin Diisukan Suka Sesama Jenis

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo Sedang Berproses di Propam Polri

# Propam Polri # banding # Sidang Kode Etik # Irjen Ferdy Sambo # dipecat # Kadiv Humas Polri # Brigadir J

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved