Terkini Nasional
Mahfud MD Ungkap Tiga Klaster yang Turut Membantu Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan Brigadir J mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga rekayasa kasus.
Klaster pertama ini kelompok yang membantu mengeksekusi secara langsung korban di lokasi kejadian.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," jelasnya.
Baca: Sikap Kompolnas Dinilai Terbelah di Kasus Brigadir J: Mahfud MD Kritis, Anggota Terpengaruh Rekayasa
Untuk klaster kedua ini kata Mahfud merupakan kelompok mereka yang membantu menghilangkan barang bukti di kasus Brigadir J termasuk memanipulasi dengan membuat rilis. Menurut Mahfud, klaster ini merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," jelasnya.
"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," imbuhnya.
Khusus untuk klaster ketiga ini adalah 'anak bawang', mereka yang dimasukkan kedalamnya sekadar ikut-ikutan lantaran saat itu sedang berjaga dan bertugas.
Kelompok yang berada di klaster ketiga ini hanya menjalankan perintah dari atasan.
Baca: Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka, Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik
"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," tuturnya.
Lantas Mahfud menyimpulkan, untuk klaster satu dan dua, Mahfud menegaskan kelompok ini layak untuk diproses pidana. Namun mereka yang masuk di klaster ketiga, Mahfud berpendapat cukup diberikan sanksi etik.
"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," tukasnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya
# Mahfud MD # klaster # pembunuhan Brigadir J # Menko Polhukam #
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Mahfud MD Dibuat Geram soal Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Sebut Ada Banyak Kejanggalan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Geram! Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Ada Banyak Kejanggalan: Kejaksaan Ceroboh
5 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Bongkar Janggalnya Kasus Teror Aktivis KontraS, Desak Prabowo Usut Tuntas Bentuk TGPF
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bongkar Ada Eks Anggota DPR Napi Korupsi Diam-diam Keluar Penjara: Ketemuan di Hotel
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Puji Langkah Lincah KPK Dalam Penahanan Gus Yaqut seusai Eks Menag Dikembalikan ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.