Tribunnews Update
Masril, Si Pengunggah Konten Ferdy Sambo Dibebaskan, Kapolda Metro Jaya: Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru bernama Masril yang sebelumnya ditangkap gara-gara mengunggah konten soal Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus itu telah diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Dikutip dari Tribunnews.com, Fadil berujar penyelesaian restorative justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik.
"Dilakukan RJ (restorative justice)" kata Fadil saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Baca: Ferdy Sambo Disebut Komnas HAM Emosi saat Disinggung Masalah Magelang dan Saguling
Dengan begitu, kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya otomatis telah dihentikan.
"Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," jelas Fadil.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Masril sebelumnya telah ditahan sejak 31 Juli lalu.
Ia ditangkap gara-gara mengunggah konten di media sosial terkait Ferdy Sambo.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Baca: Ancam Pembunuhan ke Brigadir J, Kuat Maruf Hanya Jalan Menunduk saat Hadiri Sidang Etik Sambo
Dalam video itu, ada pula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan beberapa anggota Polri lainnya.
Masril kemudian ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pengacara Masril, Suroto mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya membebaskan Masril sejak jauh hari.
Tim pengacara mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu untuk melakukan koordinasi kepada penyidik.
Pihaknya meminta agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
Baca: Kompolnas Dinilai Terbelah, Mahfud MD Kritis dan Anggotanya Terkooptasi dalam Kasus Ferdy Sambo
"Pada hari itu juga, tim lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan pada Bung Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan, dengan skema restorative justice," kata Suroto.
Permintaan itu sempat tidak mendapat respons, namun pada Jumat (26/8) kemarin, Suroto mendapat informasi bahwa penahanan Masril ditangguhkan.
Pada hari itu juga Masril dibebaskan karena permintaan restorative justice dikabulkan.
Kini, Masril sudah bisa bernapas lega dan telah kembali ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/8).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Maafkan Masril Pengunggah Kerajaan Sambo, Langsung Bebas Setelah Ditahan 1 Bulan
Host: Agung Laksono
VP: Reza Nova
# Masril # Pengunggah # Konten # Ferdy Sambo # Restorative Justice
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Komentar Dokter Tifa Terkait Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Ikut Serang: Mau Restorative Justice Lagi?
1 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Komentari Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
1 hari lalu
Terkini Nasional
Dokter Tifa Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Dibujuk Oknum AA dan FA
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.