Tribunnews Update
Soal Pengajuan Permohonan Banding Ferdy Sambo yang Menolak Dipecat, Propam Polri Sedang Berproses
TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo seusai diberhentikan secara tidak hormat.
Irjen Syahar Diantono menerangkan, pengajuan banding akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Ferdy Sambo mengajukan banding lantaran menolak dipecat dari institusi Polri.
Baca: Rombongan Kapolri Datangi Istana Kepresidenan seusai Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Rapat Dadakan?
Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Sedang berproses," terang Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
Ferdy Sambo memutuskan mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Artinya pemecatan dari Polri seusai menjalani sidang kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca: Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Batita, KPAI dan LPAI Berikan Saran
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022).
Sidang digelar seusai penetapan Ferdy menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu, (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi permohonan banding Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukannya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri
Host: Yustina Kartika
VP: Adam Sukmana
# Pengajuan # Permohonan # banding # Ferdy Sambo # menolak # dipecat # Propam Polri
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Terkini Daerah
Guru MTs di Depok Dipecat Usai Viral Tawarkan Jasa Seksual, Tarif Rp20 - 100 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Guru MTs di Depok Dipecat seusai Tawarkan Jasa Seksual, Dinkes Lakukan Screening Siswa
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Daerah
Imbas Bikin Status Bernada Sindiran Rakyat Jelata! Pegawai SPPG Purbalingga Berujung Dipecat
Selasa, 17 Maret 2026
Viral
Viral Karyawan SPPG Purbalingga Dipecat seusai Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Medsos
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.