Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

KPU akan Koordinasi dengan DPR RI soal Usulan Majukan Jadwal Pilkada 2024 ke Bulan September

Sabtu, 27 Agustus 2022 11:42 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan pihak DPR soal usulan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024, dari bulan November ke September.

"Pastinya ada koordinasi lagi yang waktu itu disampaikan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Afifuddin sendiri menyatakan jika jadwal perubahan Pilkada Serentak 2024 bisa diterima pihak pemerintah dan DPR, maka produk hukum yang memungkinkan sebagai dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca: Kondisi Hepldesk KPU yang Dibuat untuk Bantu Parpol Selesaikan Kendala saat Pendaftaran Pemilu 2024

"Mestinya Perppu," kata Afifuddin.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mencoba mengusulkan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke bulan September.

Usulan ini didasari soal makna sistem keserentakan yang hanya berlaku pada keserentakan dalam pencoblosannya, tapi bukan dengan pelantikan calon terpilihnya.

Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang saat ini ditetapkan November punya semangat keserentakan yang bermakna bersama-sama dengan pelantikan pejabat legislatif dan eksekutif.

Namun, bila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI selaku desainer penyelenggaraan pemilu, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden sulit untuk bisa terealisasi.

Mengingat, bakal ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menutup kemungkinan untuk memutus pemungutan suara ulang, hingga rekapitulasi ulang yang bisa mengganggu keserentakan tersebut.

Baca: Polres Bulungan Gelar Olah TKP Pasca Kebakaran Kantor KPU Tana Tidung, Temukan Sejumlah Barbuk

"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," kata Hasyim.

Dengan pertimbangan ini, KPU kata Hasyim mengusulkan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dapat direvisi dari bulan November menjadi September 2024.

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," pungkasnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# DPR # KPU # pilkada # Komisi Pemilihan Umum

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPU   #DPR   #pilkada   #Komisi Pemilihan Umum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved