Rabu, 3 Juni 2026

Celebrity Story

Sejumlah Komika Ajukan Gugatan soal Pembatalan HAKI 'Open Mic', Mo Sidik Ngaku Sempat Susah Tidur

Jumat, 26 Agustus 2022 17:34 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini, sejumlah komika Tanah Air tampak mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).

Hal itu merupakan buntut dari istilah 'open mic' yang didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh seseorang bernama Ramon Papana.

Tampak Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, dan Mo Sidik mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tentu saja, adanya hal tersebut berimbas banyak pada para pelaku seni seperti komika Mo Sidik.

Rupanya, Mo Sidik pernah mendapat somasi dan diminta membayar hingga Rp1 miliar setelah menggelar acara komedi.

Somasi tersebut dilayangkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik hak paten istilah 'open mic' itu.

Baca: Pandji Pragiwaksono Heran Istilah Open Mic Didaftarkan ke HAKI, Mo Sidik Disomasi Rp 1 Miliar

Seperti diketahui, open mic sendiri merupakan istilah yang kerap digunakan para komika saat membawakan lawakannya.

Istilah tersebut dikabarkan telah didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 2013 lalu.

“Saya pernah disomasi tahun 2019,” ungkap Mo Sidik, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Warta Kota.

Somasi tersebut datang setelah Mo Sidik membuka acara komedi bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada tahun 2019 silam.

Mengetahui dirinya disomasi sebesar Rp 1 miliar,  Mo Sidik pun mengaku kaget.

Baca: Kata Open Mic Dipatenkan ke Dirjen Haki, Mo Sidik Dapat Surat Somasi hingga Diminta Bayar 1 Miliar

Pasalnya, dia menganggap bahwa istilah open mic adalah nama yang biasa dipakai di panggung stand up comedy oleh para komika.

Somasi tersebut bahkanmembuatnya kebingungan dan tak bisa tidur nyenyak sampai tiga pekan.

“Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah,” kata dia.

Tak hanya Mo Sidik, para komika yang lain pun juga merasakan dampaknya.

Usut punya usut, terdapat sebuah kafe yang harus membayar Rp 250 juta gegara menggelar acara open mic.

Atas hal itu, para komika Indonesia, termasuk Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, hingga Adjis Doaibu pun melayangkan gugatan untuk membatalkan hak paten open mic.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis(25/8/2022).

Kuasa hukum para komika, Panji Prasetyo berharap gugatan ini dapat mengembalikan istilah open mic ke publik dan tidak diprivatisasi sebagai merek dagang.

“Kami ingin merek open mic menjadi milik publik,” kata Panji.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Buntut Istilah Open Mic Dipatenkan, Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Rp1 Miliar

# Celebrity Story # Ramon Papana # Mo Sidik # HAKI # Open Mic # komika

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Celebrity Story   #Ramon Papana   #Mo Sidik   #HAKI   #Open Mic   #komika

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved