Sabtu, 11 April 2026

Kabar Selebriti

Pandji Pragiwaksono Heran Istilah 'Open Mic' Didaftarkan ke HAKI, Mo Sidik Disomasi Rp 1 Miliar

Jumat, 26 Agustus 2022 16:25 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Belasan komika Tanah Air baru-baru ini mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).

Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono yang merasa heran dengan orang yang mematenkan istilah “open mic” ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Pandji mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan aksi orang tersebut yang mendaftarkan open mic sebagai merek dagang.

“Beliau bilang, ‘biar orang-orang enggak menyalahgunakan’, itu saya masih bisa maklumi, meskipun saya tidak setuju,” ujar Pandji, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.

Seperti diketahui, istilah 'open mic' didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh seseorang bernama Ramon Papana.

Baca: Kata Open Mic Dipatenkan ke Dirjen Haki, Mo Sidik Dapat Surat Somasi hingga Diminta Bayar 1 Miliar

“Biarpun saya juga masih mengerti cara pandangnya, tapi saya tidak setuju,” tegasnya lagi.

Melihat beberapa komika mendapatkan somasi dan diminta untuk membayar denda karena menggelar acara open mic, Pandji pun mengaku prihatin.

Mulanya, Pandji ingin berprasangka baik meski dirinya merasa heran mengapa orang tersebut justru meminta orang lain untuk membayar.

Pandji menyebut, orang-orang yang menggunakan istilah 'open mic' pernah diminta untuk membayar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

“Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik saja. Tapi ketika Rp250 juta, Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja,” keluhnya.

“Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar?!” ujarnya menggugat.

Salah satu komika yang diminta membayar adalah Mo Sidik.

Baca: Komika Kiki Saputri Sujud Syukur Setelah Dicium Refal Hady: Makasih Ya Sayang

Ia disomasi Rp 1 miliar setelah membuka klub komedi bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Tak tahan dengan tindakan orang tersebut, Pandji bersama komika lain pun mengajukan gugatan pembatalan merek 'open mic' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sederet komika seperti Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, hingga Mo Sidik pun ikut mendukung gugatan open mic tersebut.

Pandji pun berharap agar istilah 'open mic' itu bisa dikembalikan kepada publik agar semua orang bisa menggunakan kata itu untuk kesenian dan bukan hanya stand up comedy.

"Kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik, supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena open mic itu istilah umum," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Pandji Pragiwaksono Heran Ada Orang yang Patenkan Istilah Open Mic: Kenapa Orang Harus Bayar Rp1 M?

# komika # Pengadilan Niaga Jakarta Pusat # Pandji Pragiwaksono # Open Mic # HAM # merek dagang # Hak Kekayaan Intelektual # Mo Sidik # Somasi

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved