Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal Tentang Kode Etik Kepolisian

Jumat, 26 Agustus 2022 15:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tidak main-main, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.

Sepanjang sidang kode etik tersebut, 15 saksi digilir untuk memberikan keterangan.

Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.

Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Baca: Hari ini Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu

Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.

Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca: Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo sebagai Korban dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ikut Kesal FS Dizalimi

Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:

- Brigjen Hendra Kurniawan (HK)

- Brigjen Benny Ali (BA)

- Kombes Agus Nurpatria (AN)

- Kombes Susanto (S)

- Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS)

5 saksi dari Patsus Provost

- AKBP Ridwan Soplanit (RP)

- AKBP Arif Rahman (AR)

- AKBP Arif Cahya (AC)

- Kompol Chuk Putranto (CP)

- AKP Rifaizal Samual (RS)

3 saksi dari Patsus Bareskrim:

- Bripka Ricky Rizal (RR)

- Kuat Maruf (KM)

- Bharada Richard Eliezer (RE)

2 saksi di luar Patsus:

- Brigjen Hari Nugroho

- Kombes Murbani Pitono

Pada sidang kode etik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasal terkait kode etik kepolisian:

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved