Jumat, 24 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Itsus Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J, Sebulan akan Tuntaskan Pemeriksaan

Jumat, 26 Agustus 2022 13:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami soal pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menuturkan sebanyak 34 orang terduga pelanggar kode etik akan diproses dalam sidang etik.

Hal itu diungkapkan Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (26/8/2022).

34 terduga pelanggar kode etik masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan.

Dedi berujar, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.

Dikatakan Dedi, tim Itsus bersama Propam pun akan secara maraton menggelar sidang tersebut.

Dedi menyebut, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain.

Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu agar berkas Putri Candrawathi segera dilimpahkan ke JPU.

Dikatakan Dedi, Hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," ujar Irjen Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Ferdy Sambo.

Dalam sidang etik tersebut, memeriksa 16 orang termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Ferdy Sambo Dipecat Polri, Itsus akan Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik dalam 30 Hari


# Putri Candrawathi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Irjen Dedi Prasetyo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved