Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis untuk Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan

Jumat, 26 Agustus 2022 11:23 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Baca: Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, 5 Jenderal Polisi Sepakat soal Pemecatan Ferdy Sambo di Sidang Etik

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca: Irjen Napoleon Mengaku Siap Menerima jika Harus 1 Sel dengan Ferdy Sambo: Ya Nanti Saya Rawat

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis

# Ferdy Sambo # pemecatan # Ferdy Sambo Ajukan Banding # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved