Terkini Nasional
Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis untuk Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Baca: Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, 5 Jenderal Polisi Sepakat soal Pemecatan Ferdy Sambo di Sidang Etik
Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca: Irjen Napoleon Mengaku Siap Menerima jika Harus 1 Sel dengan Ferdy Sambo: Ya Nanti Saya Rawat
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis
# Ferdy Sambo # pemecatan # Ferdy Sambo Ajukan Banding #
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Tulungagung Ancam Pecat OPD Berkedok Surat Pengunduran Diri jika Tak Setor Uang Pemerasan
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirjen Kemenkes Jawab Polemik Dokter Piprim Basarah Dipecat dari ASN, Bantah Pengakuan sang Dokter
Kamis, 26 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pukul Pelajar Pakai Helm hingga Tewas di Tual, Bripda Masias Kini Dijatuhi Sanksi Pemecatan
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Mantan Kapolres Bima Kota Usai Terjerat Narkoba, Kompolnas Yakin Berpotensi Besar Dipecat
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Presiden Xi Jinping Meradang, Jenderal Elit China Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS, Langsung Dipecat
Senin, 26 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.