Terkini Nasional
Setelah Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Tetap Berjalan Tidak Menengok Sedikit Pun ke Awak Media
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo dipecat oleh Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Usai dipecat, Sambo tampak masih menggunakan seragam dan topi dinasnya.
Pantauan Kompas.com, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang etik.
Sambo terlihat memegang map berwarna hijau dan buku berwarna hitam.
Dia berjalan keluar diikuti oleh sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sambo bungkam saat ditanya awak media.
Dia memilih tetap berjalan dan tidak menengok sedikit pun.
Sambo pun keluar dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, melalui pintu lain.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca: Setelah Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Tetap Berjalan Tidak Menengok Sedikit Pun ke Awak Media
Baca: Ferdy Sambo Menangis Terharu Melihat Kak Seto Peduli Dengan Nasib terhadap Anak-anaknya
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding.
Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan.
Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Dikawal Personel Propam"
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Guru MTs di Depok Dipecat Usai Viral Tawarkan Jasa Seksual, Tarif Rp20 - 100 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Guru MTs di Depok Dipecat seusai Tawarkan Jasa Seksual, Dinkes Lakukan Screening Siswa
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Yaqut Cholil Keluar dari Gedung KPK, Bungkam soal Pengajuan Status Tahanan Rumah
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Daerah
Imbas Bikin Status Bernada Sindiran Rakyat Jelata! Pegawai SPPG Purbalingga Berujung Dipecat
Selasa, 17 Maret 2026
Viral
Viral Karyawan SPPG Purbalingga Dipecat seusai Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Medsos
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.