Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ferdy Sambo Dijatuhi Sejumlah Sanksi Sesuai Putusan Hasil Sidang Kode Etik, Berikut Rinciannya

Jumat, 26 Agustus 2022 09:42 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi dalam putusannya terhadap Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni terkait etika.

Dedi menjelaskan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dedi melanjutkan, sanksi kedua yakni sanksi administratif.

Berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini."

"Jadi nanti jalani sisa waktunya," ujar Dedi.

Sanksi ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun demikian, atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.

Hal itu sesuai dengan pasal 69 yang mana mendapat kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan."

"Sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," terangnya.

Dedi menuturkan, banding Ferdy Sambo nantinya diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja.

Hal itu tentu sesuai mekanisme yang ada.

"Keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, putusan seusai pengajuan banding nantinya sudah mengikat dan tak ada upaya hukum lain.

(Tribun-Video.com/ Wartakotalive.com)



Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berikut Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Polri

# Irjen Dedi Prasetyo # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved