Terkini Nasional
Penampakan Ferdy Sambo seusai Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Berlangsung 16 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup akhirnya rampung, Jumat (26/8/2022) dini hari sekira pukul 02.00.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pada Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.01 WIB.
Ia keluar dengan didampingi sejumlah personel Divisi Propam.
Meski divonis diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.
Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.
Baca: Hasil Sidang Kode Etik: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.
Sebelum keluar ruang sidang, pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan.
Seperti diketahui sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Baca: Pakar Menyebut Motif Sambo Harus Kuat Agar Dapat Dijerat Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penampakan Ferdy Sambo Setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat di Sidang Etik 16 Jam
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Roy Suryo Nilai SP3 Eggi dan Damai Cacat Hukum, Siap Adukan Polda Metro Jaya ke Propam Polri
Sabtu, 17 Januari 2026
Terkini Nasional
Nilai SP3 Tak Sah, Roy Suryo akan Laporkan Personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri
Sabtu, 17 Januari 2026
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.