Terkini Nasional
Pakar Menyebut Motif Sambo Harus Kuat Agar Dapat Dijerat Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Motif yang kuat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan menjadi hal penting untuk menjerat para tersangka, termasuk eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Adapun kelima tersangka dijerat pasal 340 subsider 348 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Pentingnya motif pembunuhan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022).
Baca: Resmi! Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri, Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik
“Itulah sebabnya penting tadi ini, motif. Sebab kalau tidak ada motif yang kuat bagaimana jaksa harus membuktikan dan mengancam pidana mati itu," kata Barita Simanjuntak.
Menurut dia, hal itu dapat dilihat dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Maka kita tunggu tanggal 26 besok akhir dari masa jawaban jaksa terhadap berkas perkara, dia bisa memberi petunjuk,” ujarnya.
Jika berkas dikembalikan kepada penyidik, kata Barita, maka penyidik Polri harus memperkuat bukti dalam berkas tersebut, sehingga jaksa dapat mengajukan tuntutan sesuai bukti.
Untuk itu, ia menilai pentingnya motif pada kasus pidana, dalam hal ini yang menimpa Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.
Baca: Detik-detik Ferdy Sambo Keluar dari Ruang Sidang KKEP seusai Dipecat dari Anggota Polri
"Sebab tanpa konstruksi motif yang jelas, ya bagaimana jaksa bisa meyakinkan majelis hakim bahwa kami menuntut maksimal,” ucap Barita.
“Karena proses pertimbangan tuntutan itu juga ada faktor yang meringankan memberatkan dan tujuannya adalah untuk keadilan dan kebenaran," lanjutnya.
Tak hanya itu, untuk memberikan hukuman yang adil bagi semua pihak, maka ditugaskan sebanyak 30 jaksa terpilih yang merupakan senior untuk menangani berkas perkara lima tersangka tersebut.
“Itu supaya jadi satu kesatuan dilihat, sehingga 30 orang itu jaksa yang dipilih karena memiliki kompetensi sidang-sidang yang cukup berat yang menarik perhatian publik mereka dipilih,” kata Barita. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati
# Motif Ferdy Sambo # Kasus Pembunuhan # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Irjen Ferdy Sambo #
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
5 hari lalu
Tribunnews Update
Anggota KKB Jadi Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas Yahukimo, Kini Terancam Hukuman Mati
6 hari lalu
Terkini Nasional
TERBONGKAR! Dalang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Pernah Rampok Rumah Korban Gasak Rp 4 Juta
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.