Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 08:03 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri melalui sidang kode etik.

Menyikapi hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Dirinya pun mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca: Lebih dari 12 Jam Disidang, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Baca: Ferdy Sambo Sulit Dijatuhi Hukuman Mati, Komisi Kejaksaan: Butuh Motif Kuat agar Bisa Berikan Vonis

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul HASIL Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Tapi Sang Tersangka Ajukan Banding!

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #PTDH   #Ferdy Sambo   #Kadiv Propam   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved