Terkini Nasional
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Pakai PDH, Ini Alasannya Tak Mengenakan Baju Tahanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat menghadiri sidang, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Kenapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?
Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:
Baca: Mahfud MD Dipanggil MKD, Buntut Isu DPR Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.
Baca: Sempat Menghilang, Terungkap Aktivitas Irjen Ferdy Sambo Kala Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.
Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Baca: Jika Tak Dipecat & Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Ferdy Sambo Tetap Nikmati Uang Pensiun
"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya
# Ferdy Sambo # Pakaian Dinas Harian # Brigadir J # Sidang Kode Etik # Mabes Polri
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Peran Bhayangkari Diduga Terlibat Transaksional Narkoba AKBP Didik Cs, Mabes Polri Kembangkan Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026
Terkini Nasional
Mahasiswa Lantang Tolak Takjil dari Polwan Berkerudung saat Demo: Gak Perlu, Kami Punya Uang!
Sabtu, 28 Februari 2026
Tribunnews Update
Mahasiswa Sindir Polisi Bersorban Putih di Mabes Polri: Di Samping Kita Ada Markas Besar 'Pembunuh'!
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Ribuan Polisi Disiagakan Kawal Demo Mahasiswa di Depan Mabes Polri hingga Lakukan Penyekatan
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Ratusan Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Tuntut Keadilan Buntut Pelajar Tewas Dianiaya Brimob
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.