Sabtu, 2 Mei 2026

LIVE UPDATE

Jika Tak Dipecat & Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Ferdy Sambo Tetap Nikmati Uang Pensiun

Kamis, 25 Agustus 2022 19:52 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ternyata telah pengajukan pengunduran diri dari Polri sebelum menjalani sidang etik hari ini.

Pakar menyebut Ferdy Sambo tetap akan mendapat uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri nya.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan jika Sambo tidak di-PTDH maka yag bersangkutan masih berhak menerima pensiun dari negara.

Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Kapolri Sigit konsisten dengan pernyataannya.

Yakni dalam bersikap tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Kakak Asuh yang Diduga Perencana Kerajaan Sambo Disebut Masih Aktif di Polri, Minta Diusut

Bambang juga mengatakan, jika sidang etik Sambo hari ini tidak menghasilkan rekomendasi PTDH.

Itu artinya kembali menjadi tanda bahwa Perkap 7/2022 hasil revisi itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat itu sudah diterima oleh Korps Bhayangkara sebelum sidang etik digelar hari ini.

Namun, Sigit menjelaskan surat itu harus diproses terlebih dahulu dan tidak akan memperngaruhi sidang etik tersangka.

Bersadarkan pantauan, didang etik profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.25 WIB secara tertutup.

Selain Sambo, 15 orang saksi termasuk 3 tersangka lain juga dihadirkan.

Bharada E yang sebelumnya tak mau bertemu dengan Sambo, kini menjadi saksi dalam sidang kode etik meski secara daring dari tempat khusus tahanan Brimob.

Tersangka Bripka Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hadir sebagai saksi.

Sejumlah perwira yang disinyalir melakukan pelanggaran kode etik juga menjadi saksi dari patsus Brimob dan patsus Provos.

Di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria dan Kombes Susanto.

Kemudian dari patsus Provos yakni RS, AR, ACN, CP, dan RS, serta dua saksi di luar patsus HM dan MB. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Disebut Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya"\

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang Etik # Listyo Sigit Prabowo

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved