LIVE UPDATE
Jika Tak Dipecat & Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri, Ferdy Sambo Tetap Nikmati Uang Pensiun
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ternyata telah pengajukan pengunduran diri dari Polri sebelum menjalani sidang etik hari ini.
Pakar menyebut Ferdy Sambo tetap akan mendapat uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri nya.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan jika Sambo tidak di-PTDH maka yag bersangkutan masih berhak menerima pensiun dari negara.
Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Kapolri Sigit konsisten dengan pernyataannya.
Yakni dalam bersikap tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Kakak Asuh yang Diduga Perencana Kerajaan Sambo Disebut Masih Aktif di Polri, Minta Diusut
Bambang juga mengatakan, jika sidang etik Sambo hari ini tidak menghasilkan rekomendasi PTDH.
Itu artinya kembali menjadi tanda bahwa Perkap 7/2022 hasil revisi itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Surat itu sudah diterima oleh Korps Bhayangkara sebelum sidang etik digelar hari ini.
Namun, Sigit menjelaskan surat itu harus diproses terlebih dahulu dan tidak akan memperngaruhi sidang etik tersangka.
Bersadarkan pantauan, didang etik profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.25 WIB secara tertutup.
Selain Sambo, 15 orang saksi termasuk 3 tersangka lain juga dihadirkan.
Bharada E yang sebelumnya tak mau bertemu dengan Sambo, kini menjadi saksi dalam sidang kode etik meski secara daring dari tempat khusus tahanan Brimob.
Tersangka Bripka Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hadir sebagai saksi.
Sejumlah perwira yang disinyalir melakukan pelanggaran kode etik juga menjadi saksi dari patsus Brimob dan patsus Provos.
Di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria dan Kombes Susanto.
Kemudian dari patsus Provos yakni RS, AR, ACN, CP, dan RS, serta dua saksi di luar patsus HM dan MB. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Disebut Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya"\
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang Etik # Listyo Sigit Prabowo
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Kapolri Instruksikan 7.000 Personel Brimob Siaga Hadapi Gejolak Global 2026
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
Langkah Prabowo Terhenti, Diduga Dengar Laporan Kapolri Listyo sebelum Terbang ke Rusia Temui Putin
Senin, 13 April 2026
Live Update
Kapolri Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2026, Sebut Ada 2 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.