Selasa, 19 Mei 2026

LIVE UPDATE

Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Kamis, 25 Agustus 2022 15:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim.

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca: Polres Kupang Berhasil Menangkap IRT, Tukang Ojek, hingga Sopir Angkot yang Terlibat Judi Online

Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Liliba Kupang, Tubuh Korban Masih Utuh namun Dalam Kondisi Hangus

Dalam dalil putusan yang bicakan Ketua Majelis Hakim Juniati, menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(Tribun-Video.com)

# pembunuhan  # kekerasan # Kupang

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan   #kekerasan   #Kupang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved