LIVE UPDATE
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim.
Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca: Polres Kupang Berhasil Menangkap IRT, Tukang Ojek, hingga Sopir Angkot yang Terlibat Judi Online
Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Liliba Kupang, Tubuh Korban Masih Utuh namun Dalam Kondisi Hangus
Dalam dalil putusan yang bicakan Ketua Majelis Hakim Juniati, menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(Tribun-Video.com)
# pembunuhan # kekerasan # Kupang
Reporter: Nila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
TERKUAK! Alasan Santri Belum Melapor soal Kelakuan Kiai Pati, Takut karena Pelaku Masih Bebas
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Jejak Pembunuhan Mertua di Mojokerto, Ketahuan Ketua RT hingga Pelaku Kabur Pakai Bus
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Badut Penjual Balon Habisi Mertua dan Lukai Istri di Mojokerto, Dugaan Perselingkuhan Mencuat
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Daerah
Pelarian Menantu Pembunuh Ibu Mertua Berakhir di Surabaya, Polisi Bongkar Motif Tersangka
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Menantu Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto: Ada Darah di Tangan Pelaku
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.