Sabtu, 16 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Hari Ini Secara Tertutup, Bagaimana Nasibnya sebagai Anggota Polri?

Kamis, 25 Agustus 2022 13:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar hari ini Kamis (25/8).

Diketahui, sidang komisi kode etik (KKEP) untuk Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Melalui sidang etik ini, akan ditentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (25/8), sidang etik itu digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu.

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo digelar mulai sekira pukul 09.00 WIB.

Baca: Istri Irjen Ferdy Sambo akan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Bareskrim

"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.

Dedi mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," jelasnya.

Sebagaimana informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Selain itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Baca: Komjen Ahmad Dofiri Lulusan Polri Terbaik, Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Dikabarkan, surat itu sudah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan kabar tersebut.

Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, kini surat itu masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya. (*)

(Tribun-Video.com/Tribun-news.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Penentuan Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved