Terkini Daerah
Jelang Sidang Kode Etik Digelar, Kapolri Konfirmasi soal Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Baca: Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri akan Pimpin Sidang Etik Sambo, Dijadwalkan Sidang Hari Ini
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Baca: Warga Lekok Tigo Datangi Kantor DPRD Sumbar, Tolak Aktivitas Tambang Galian C
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Jawaban Kapolri
# Sidang Kode Etik Ferdy Sambo # Sidang Kode Etik # Kasus Ferdy Sambo # pengunduran diri
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rupiah Terjun Bebas! Istana Bantah Isu Prabowo Reshuffle Menkeu & Pengunduran Diri Purbaya
7 hari lalu
Heboh Isu Pengunduran Diri, Presiden Iran Pezeshkian Buka Suara
Senin, 1 Juni 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.