Minggu, 17 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Kapolri Menyebut Kuat Maruf Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, tapi Langsung Ditangkap Lagi

Rabu, 24 Agustus 2022 19:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo menjelaskan kaburnya Kuat Maruf setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah pengakuannya pada 7 Agustus 2022.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky (Bripka RR) dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka."

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri," tuturnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022) dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Hanya saja, Listyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap setelah Kuat melakukan percobaan untuk melarikan diri.

Seperti diketahui, Kuat merupakan sosok 'skuad lama' yang sempat disebutkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada RDP dengan Komisi III DPR sebelumnya, Senin (22/8/2022).

Baca: Foto Brigadir J Setrika Seragam Anak Ferdy Sambo Beredar, Warganet Haru Sebut Sambo Jahat Banget

Anam mengatakan fakta ini diperoleh pihaknya dari pacar Brigadir J, Vera Simanjutak.

"Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail (soal Kuat sebagai 'skuad lama'). Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," ujarnya dikutip dari YouTube Parlemen TV, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Anam menerangkan bahwa kalimat ancaman dari Kuat adalah melarang Brigadir J untuk menemui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Larangan tersebut, katanya, lantaran Brigadir J disebut oleh Kuat telah membuat Putri Candrawathi menjadi sakit.

Lalu jika Brigadir J masih ingin naik ke atas maka akan dibunuh oleh Kuat.

"Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P Sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh," jelasnya.

Hanya saja, kata Anam, skuad yang dimaksud oleh Vera nyatanya adalah Kuat Maruf sendiri bukan deretan ajudan dari Ferdy Sambo.

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," tuturnya.

Baca: Sosok AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Dihubungi Sopir Sambo

Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.

Dikutip dari Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran dari masing-masing tersangka.

Agus mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf memiliki peran sebagai pembantu dan turut menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi disebut oleh Agus sebagai salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," pungkasnya, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari Tribunnews.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Kuat Maruf Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Langsung Ditangkap

# Kuat Maruf # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo # Bharada E

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved