Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Pernah Janjikan akan Terbitkan SP3 ke Bharada E Kasus Penembakan Yosua

Rabu, 24 Agustus 2022 17:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pernah dijanjikan oleh Ferdy Sambo (FS) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Listyo melanjutkan, Bharada E akhirnya berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Alasan Bharada E Beberkan Kejadian Asli Penembakkan Brigadir J

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujarnya.

"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," imbuhnya.

Listyo menambahkan, Bharada E juga minta pengacara baru dan tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Baca: CCTV di Rumah Dinas Sambo Hilang Ternyata Diambil Anggota Propam, Kapolri: Ada Juga dari Bareskrim

Kondisi itu, kata Listyo, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.

"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tandasnya.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jelaskan Ferdy Sambo Pernah Janjikan Terbitkan SP3 ke Bharada E

# Ferdy Sambo # Kapolri # Bharada E # Kasus Penembakan Brigadir J # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved