Terkini Nasional
CCTV di Rumah Dinas Sambo Hilang Ternyata Diambil Anggota Propam, Kapolri: Ada Juga dari Bareskrim
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan perihal hilangnya rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy di Duren Tiga, Jakarta.
Di mana, CCTV itu seharusnya bisa menjadi bukti dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, nyatanya rekaman CCTV itu lenyap usai peristiwa penembakan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolri Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Dari hasil interogasi, pada saat itu kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota Propam," kata Kapolri Sigit.
Baca: Ferdy Sambo Ingkari Janjinya pada Bharada E, Jaminan Ikuti Skenario Ternyata Bukan soal Uang
Kapolri juga mendapati informasi bahwa pengambilan atau pencopotan rekaman CCTV tidak hanya dilakukan oleh anggota Div Propam saja.
Namun, ada sejumlah anggota dari satuan Bareskrim yang turut mencopot rekaman CCTV tersebut.
"Dan juga ada personil dari Bareskrim dan disitu juga terungkap peran dari masing-masing personil siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan dan kemudian kita dapatkan informasi lebih lanjut siapa yang merusak CCTV," ungkapnya.
Kapolri menegaskan, bahwa dengan terungkapnya pelaku perusakan CCTV tersebut, ini menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Emosi hingga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Ungkap Peran Pelaku Perusak CCTV di Kasus Brigadir Yosua
# CCTV # Listyo Sigit Prabowo # Kapolri # Duren Tiga # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Lapor Kapolri Geram 3 Oknum Polisi Jambi Tonton Calon Polwan Dirudapaksa, Desak Hukum Berat
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekaman CCTV Penyerangan Kades di Lumajang, Korban Didatangi 10 Orang yang Bawa Celurit
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Penganiayaan Brutal di Kos Pontianak Kota, Pria Diserang Kakak Mantan Pacar saat Tidur
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.