Terkini Nasional
Aset Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Disita Kejagung, Mulai dari Hotel hingga Kapal
TRIBUN-VIDEO.COM – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Saat ini, menurutnya, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam.
Baca: Sidang Putusan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi DID
Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.
“Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” jelasnya.
Kendati demikian, Ketut belum bisa mengungkapkan nilai aset yang disita karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga akan menyita sebuah helikopter milik Surya.
“Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tuturnya.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Baca: Masuk ICU, Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Batal Diperiksa KPK
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel"
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
To The Point
DPR Belum Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Demokrat Nyatakan Sikap Terbuka
6 hari lalu
To The Point
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Regional
Ratusan Rumah Warga di Tanjung Enim Lawang Kidul Dipindahkan PTBA dalam Rangka Penertiban Aset
Selasa, 22 April 2025
Live Update
Petugas Kebersihan Lalai Bekerja, Gudang Penyimpanan Aset Rusak di Kantor Bapperida Sulbar Terbakar
Rabu, 9 April 2025
Live Update
Bertahun-tahun Terabaikan, Lahan Aset Milik Gereja Toraja akan Digarap Kembali Menjadi Mal Pertama
Senin, 7 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.