Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sidang Putusan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi DID

Selasa, 23 Agustus 2022 20:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).(*)

# LIVE UPDATE # Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK # Eka Wiryastuti # Kasus Korupsi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved