LIVE UPDATE
Sidang Putusan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi DID
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).(*)
# LIVE UPDATE # Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK # Eka Wiryastuti # Kasus Korupsi
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ancaman Balik Iran Lawan Trump jika Nekat Serang Infrastruktur Sipil Balasan akan Lebih Besar
17 jam lalu
LIVE UPDATE
Imbas Kereta Api Anjlok di Brebes, Penumpang Kereta Diturunkan Cirebon dan Lanjut Naik Bus
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.