LIVE UPDATE
Sidang Putusan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi DID
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).(*)
# LIVE UPDATE # Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK # Eka Wiryastuti # Kasus Korupsi
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.