LIVE UPDATE
Kriteria Penting Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Soni Sumarsono: Ada Dua yang Utama
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur) untuk mengisi kekosongan sebelum Pilkada 2024.
Baca: Dewan Pimpinan Wilayah PAN DKI Usulkan Anies Baswedan dan Erick Thohir Maju dalam Capres 2024
Baca: AHY dan Anies Baswedan Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hermanto Dardak di Duren Sawit, Jakarta Timur
Eks Pj Gubernur DKI Jakarta 2016, Soni Sumarsono mengungkapkan, terdapat dua kriteria khusus untuk mengisi posisi orang nomor satu DKI Jakarta.
Menurut eks Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, Pj Gubernur harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu. (*)
# Anies Baswedan # Pilkada 2024 # Gubernur DKI Jakarta
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Soroti Harga Kedelai hingga Plastik Naik, Pramono Anung Pastikan Inflasi DKI Jakarta Terkendali
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Ikut Arahan Pusat, Pemprov DKI Terapkan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat, Pramono Beri Catatan
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
ALASAN ANIES Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY Meski Tak Diundang, Ini Kata Jubirnya
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Demokrat Akui Anies Baswedan Tak Diundang Khusus untuk Bertemu SBY di Cikeas, Tak Ada Bahas Koalisi
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.