Sabtu, 11 April 2026

LIVE UPDATE

Kriteria Penting Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Soni Sumarsono: Ada Dua yang Utama

Selasa, 23 Agustus 2022 15:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur) untuk mengisi kekosongan sebelum Pilkada 2024.

Baca: Dewan Pimpinan Wilayah PAN DKI Usulkan Anies Baswedan dan Erick Thohir Maju dalam Capres 2024

Baca: AHY dan Anies Baswedan Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hermanto Dardak di Duren Sawit, Jakarta Timur

Eks Pj Gubernur DKI Jakarta 2016, Soni Sumarsono mengungkapkan, terdapat dua kriteria khusus untuk mengisi posisi orang nomor satu DKI Jakarta.

Menurut eks Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, Pj Gubernur harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu. (*)

# Anies Baswedan # Pilkada 2024 # Gubernur DKI Jakarta

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Sigit Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved