Terkini Metropolitan
KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Suap Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Ali bilang, KPK memastikan bahwa setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.
Baca: Imbas Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka, Penyidik KPK Geledah Kantor Rektorat
Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.
KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ia memungkasi.
Sebagai informasi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.
Baca: Nasib Mahasiswa Jalur Suap di Unila seusai Rektor Terjaring OTT KPK, akan Diputuskan Segera
Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.
Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).
Baca: Muhammadiyah Sebut Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan saat Rektor Unila Terjaring OTT KPK
Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.
Sehingga saat itu hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.
Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku tidak tahu jika amplop pemberian Ferdy Sambo berisikan uang.
Ia mengatakan, LPSK menolak amplop pemberian Sambo tanpa mengetahui isinya.
“Kita sendiri tidak tahu apakah itu isinya uang, atau apa kita tidak sempat melihat sebenarnya,” kata Hasto di Hotel Sharing-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).
(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
# KPK # Undang # LPSK # suap # Irjen Ferdy Sambo
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jawab Desakan ICW, KPK Pastikan Presiden dan Wapres Tak Terlambat Lapor LHKPN: Sudah Tepat Waktu
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Ungkap Prabowo dan Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu: Teladan Positif bagi Kita Semua
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Karier Ono Surono, Politisi PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK: Sempat Tak Akur dengan KDM
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Rumah Politikus PDIP Ono Surono Digeledah KPK terkait Dugaan Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.